Daerah  

Terkuak Dugaan Mark-Up Dana BSPS di Tanco

 

Kerinci, lugasline.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah untuk masyarakat kurang mampu di Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, diduga kuat telah diselewengkan melalui praktik penggelembungan harga (mark-up) material bangunan (24/12/2025).

Sorotan utama diarahkan kepada oknum pendamping program
yang disinyalir menjadi aktor kunci dalam merampas hak-hak penerima bantuan.

Selisih Harga Material Mencolok, Masyarakat Dirugikan
Dugaan mark-up ini muncul setelah ditemukannya ketidaksingkronan mencolok antara nota pembelian material yang diserahkan kepada masyarakat dengan daftar harga resmi dari toko penyedia bahan bangunan.

Investigasi awal menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan, diduga mencapai puluhan ribu rupiah untuk setiap item material pokok.

Jika selisih ini dikalkulasikan pada total bantuan yang diterima setiap kepala keluarga, kerugian yang ditanggung penerima bantuan—yang notabene adalah warga miskin—berpotensi sangat besar. Kondisi ini secara langsung berdampak pada kualitas dan kuantitas rumah yang dibangun.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan di lapangan, modus yang diduga digunakan adalah manipulasi nota pesanan manual (tulisan tangan).

Oknum pendamping diduga mengarahkan pembelian material ke toko tertentu dengan harga yang telah di-mark-up dari harga pasar atau harga kesepakatan sebenarnya.

Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya diterjemahkan secara utuh menjadi material berkualitas, justru terpangkas melalui selisih harga fiktif yang masuk ke kantong oknum.

“Kalau dari awal harga material sudah dinaikkan, yang dirugikan jelas masyarakat. Bantuan ini bukan untuk dipermainkan, tapi untuk warga miskin yang berharap punya rumah layak. Ini adalah perampasan hak,” tegas salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa jika dugaan mark-up ini terbukti, praktik ini telah melewati batas pelanggaran administrasi dan memasuki ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Secara hukum, perbuatan menggelembungkan dana bantuan sosial berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Pasal 3 UU Tipikor: Terkait penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, dengan ancaman pidana 1–20 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, oknum pendamping juga harus menghadapi sanksi administratif berat, mulai dari pemecatan, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga daftar hitam (blacklist) dari seluruh program pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, baik koordinator kabupaten maupun dinas teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini memicu desakan keras dari masyarakat dan aktivis antikorupsi agar Inspektorat segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan transparan.

Selain itu Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan atau Kepolisian, diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BSPS di Kecamatan Tanah Cogok.
Masyarakat menegaskan bahwa program bantuan sosial adalah amanat negara untuk menjamin hak dasar rakyat miskin, bukan sebagai ladang bancakan.
Kegagalan mengusut kasus ini akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.(yum)