Kasus Aksi Premanisme Ruko Tangkit Mandek di Kejari, LSM GAN Adukan ke JAMWAS

Jakarta, lugasline.com – Isu penghentian perkara diam-diam atau yang dikenal “peti es” kembali mencuat di tubuh Korps Adhyaksa. Kali ini sorotan tertuju ke Kejari Muaro Jambi. LSM Geliat Anak Negeri (GAN) akhirnya membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Kamis (9/7/2026), organisasi itu resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Yang dipermasalahkan adalah penanganan berkas dugaan tindak pidana perusakan sebuah ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Sudah lebih dari 12 bulan berkas itu tak kunjung ada kejelasan.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menilai kemacetan proses hukum itu bukan tanpa sebab. Ia menduga ada upaya sengaja dari internal Kejari Muaro Jambi untuk menghambat laju perkara.

“Kami meminta ketegasan Kepala JAMWAS RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, dan mencopot Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal. Sebagai pimpinan, ia harus bertanggung jawab penuh atas ketidakprofesionalan ini yang jelas merusak citra kejaksaan,” ujar Fengki saat menyerahkan berkas laporan di Jakarta.

Peristiwa bermula Selasa, 6 Mei 2025. Seorang pria berinisial F bersama kelompoknya diduga melakukan aksi premanisme. Mereka merusak gembok dan mengambil alih sebuah ruko di Desa Tangkit secara paksa.

Tindakan itu dilakukan tanpa dasar putusan atau penetapan dari pengadilan. Langkah main hakim sendiri tersebut dinilai bertentangan dengan hukum acara di Indonesia.

Merujuk Yurisprudensi MA, termasuk Putusan MA No. 1225 K/Pdt/2024, pengusiran dan pengeluaran barang paksa tanpa penetapan Ketua PN dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibatnya, korban disebut mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah berdasarkan hitungan ahli ekonomi.

Secara pidana, LSM GAN menilai perbuatan F cs memenuhi unsur murni. Mereka dijerat berlapis: Pasal 406 KUHP soal perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama di muka umum, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.

Ironisnya, upaya F untuk menghentikan proses hukum lewat praperadilan justru kandas. Majelis hakim menolak seluruh permohonannya berdasarkan Putusan MA RI Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt.

Putusan itu seharusnya menjadi sinyal bagi penuntut untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Kenyataannya, di Kejari Muaro Jambi berkas justru berhenti. Lebih dari setahun tidak ada kepastian hukum bagi terlapor.

“Putusan Praperadilan sudah menolak gugatan F. Unsur pidananya sudah terang benderang. Lalu mengapa Kejari Muaro Jambi seperti enggan menyentuh kasus ini? Kami menduga ada kongkalikong untuk melindungi terlapor,” cecar Fengki tajam.

Pengaduan LSM GAN telah teregistrasi di Bagian Penerimaan Berkas PTSP JAMWAS RI pada Kamis (9/7/2026). Pihak Kejagung menyatakan akan segera menelaah dugaan kejanggalan di daerah tersebut.

“Kami kabari perkembangannya dalam 7 hari kerja terkait laporannya,” kata Teti, petugas penerima berkas PTSP JAMWAS RI, saat dikonfirmasi media.

Kini keputusan ada di meja JAMWAS. Publik menanti apakah institusi kejaksaan akan menindak tegas oknum di daerah yang diduga bermain dengan hukum, atau membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan masyarakat. (tim)