Jambi, lugasline.com– Masyarakat Jalan Sultan Agung, RT 09, Kelurahan Bringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, dikejutkan oleh penemuan jasad laki-laki tak dikenal di tepi jalan, Minggu (14/12/2025) malam.
Penemuan jasad itu langsung menarik perhatian warga sekitar dan pengendara yang lewat di jalur tersebut. Banyak warga berkumpul di lokasi sebelum polisi memasang police line untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Ketua RT 09 Kelurahan Bringin, Rosmalina, menyebutkan penemuan jasad itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Ia mendapat informasi awal dari grup forum RT sebelum mendatangi lokasi.
“Pengetahuan saya dari grup forum RT, setelah itu langsung ke sini,” kata Rosmalina kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa jenazah laki-laki itu bukan warga setempat dan tak pernah terlihat sebelumnya di lingkungan RT 09.
“Bukan warga kami. Saya tidak pernah melihat orang ini di sekitar sini,” ujarnya.
Sementara itu, Armizi, seorang warga setempat, mengaku sempat melihat korban sebelum ditemukan meninggal. Ia mengatakan korban terlihat berlari dari arah Jembatan Makalam sambil berteriak minta tolong.
“Tadi lari-lari dari arah bawah, dekat depan mie ayam, sambil teriak minta tolong,” katanya.
Namun, warga menduga korban mengalami gangguan jiwa sehingga tak segera diberi pertolongan. Armizi juga menyebut korban berperilaku tidak wajar di depan tukang cukur.
“Kami tidak tahu juga. Dia lari-lari, sampai di depan tukang cukur buka celana. Kami pikir mungkin orang dengan gangguan jiwa,” ujarnya.
Pengamatan di lokasi, kepolisian Polresta Jambi telah memasang police line untuk mengamankan TKP. Petugas meminta warga tidak mendekati area penemuan jasad untuk kepentingan penyelidikan.
Sampai berita ini ditulis, identitas korban masih belum diketahui. Polisi juga belum bisa memastikan penyebab kematian.
Pihak kepolisian masih menunggu dan berkoordinasi dengan tim INAFIS untuk melakukan olah TKP secara menyeluruh, termasuk evakuasi jenazah.
Kasus penemuan jasad ini masih ditangani aparat kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah hasil olah TKP dan pemeriksaan awal selesai.(*)






