Jambi, lugasline.com – Karut-marut penerbitan nomor BRI Virtual Account (BRIVA) tilang terhadap truk batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kian memanas. Publik kini mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi untuk turun tangan menyusul adanya indikasi perbedaan laporan (salah informasi) yang diterima oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi (09/07/2026).
Polemik ini bermula dari keluhan pemilik kendaraan terkait lambatnya penerbitan BRIVA pembayaran denda, yang baru diberikan tiga hari setelah penindakan.
Pemilik kendaraan secara tegas membantah klaim yang menyebut pihak mereka baru datang mengurus tilang setelah tiga hari. Kepada awak media, ia menyatakan bahwa pihaknya justru aktif meminta nomor BRIVA sejak hari pertama penindakan, namun tidak direspons dengan cepat.
“Kami sudah berulang kali meminta pembayaran BRIVA, tetapi tidak pernah diberikan. Setelah penangkapan pun kami langsung minta, tetap tidak dikasih,” ungkap pemilik kendaraan.
Ia juga menyayangkan narasi yang menyudutkan pihak transportir. Menurutnya, manajemen selalu menekankan kepatuhan hukum kepada para sopir.
“Kalau kami dibilang baru datang (setelah tiga hari), itu sama sekali tidak benar. Bukan kali ini saja kami langsung minta BRIVA kalau ada sopir yang melanggar. Jika sopir kami nakal, pasti kami pecat. Kami selalu arahkan mereka lewat jalur yang semestinya,” tegasnya.
Kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan laporan yang diterima oleh Dirlantas Polda Jambi. Saat dikonfirmasi sebelumnya, Dirlantas mengaku telah menegur keras dan meminta klarifikasi langsung dari Kasat Lantas Polres Batanghari terkait keterlambatan tersebut.
“Masalah BRIVA sampai tiga hari itu, saya langsung telepon Kasat Lantasnya. Saya tanya benar atau tidak. Penjelasan dari Kasat Lantas, si pengurus baru datang tiga hari kemudian, makanya BRIVA baru diberikan. Itu keterangan resmi yang saya terima dari Kasat Lantas,” ujar Dirlantas Polda Jambi.
Jurang perbedaan informasi yang sangat kontras ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Publik mendesak Propam Polda Jambi segera melakukan pemeriksaan objektif guna menguji validitas data dan transparansi prosedur penindakan di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur manipulasi informasi atau penyesatan laporan kepada pimpinan, oknum yang terlibat dapat dijerat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Langkah tegas dari Propam dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Lantas Polres Batanghari terkait tudingan miring ini. Redaksi berkomitmen memberikan ruang hak jawab secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Pers jika ada tanggapan lanjutan. (tim)






