Jakarta, lugasline.com – Seorang bupati aktif di Provinsi Jambi berinisial DP harus berurusan dengan hukum. Korban berinisial IS, melalui kuasa hukumnya, Guy Rangga Boro, resmi melaporkan sang bupati ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam proses peralihan kepemilikan saham sebuah perusahaan properti.
Selain menyasar bupati DP, pihak korban juga melaporkan seorang terlapor lain berinisial AS. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/4848/VII/2026/SPKT/PoldaMetroJaya tertanggal 3 Juli 2026.
“Ibu IS, selaku korban, melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pemasukan keterangan palsu ke dalam dokumen akta autentik,” ujar Rangga, Jumat (3/7/2026) malam.
Rangga membeberkan bahwa kasus ini bermula saat kliennya, IS, menitipkan sejumlah dokumen perusahaan kepada AS. Penitipan tersebut bertujuan untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna memenuhi kebutuhan administrasi perusahaan. Saat itu, bupati DP masih berprofesi dan menjabat sebagai notaris yang menangani dokumen tersebut.
Namun, prahara muncul pada 16 Februari 2026. Saat memeriksa situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), IS terkejut karena profil perusahaan miliknya mendadak hilang. Setelah menelusuri data administrasi badan hukum, korban menemukan bahwa akta perusahaan yang berlokasi di Bekasi tersebut telah berubah total.
Korban menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait pengalihan saham tersebut. Pihak pelapor menduga ada motif ekonomi kuat di balik aksi pemalsuan tanda tangan ini. Berdasarkan kabar yang beredar, terlapor diduga menggunakan dana hasil pengalihan saham sepihak tersebut untuk mendanai kepentingannya saat maju dalam pencalonan kepala daerah (Pilkada) lalu. (yum)






