Tarik-Menarik Hukum Kasus Ruko Tangkit: Polsek Sungai Gelam vs Kejari Muaro Jambi

Oplus_131072

Muaro Jambi, lugasline.com – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas. Memasuki waktu hampir satu tahun, penyelesaian perkara ini dinilai mandek akibat adanya perbedaan pandangan hukum yang tajam antara Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.

Dari kacamata Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Kepala Seksi Intelijen, Bukhari, aksi pemotongan paksa gembok ruko tersebut dinilai bukan merupakan bentuk tindak pidana. Pihak korps adhyaksa berargumen bahwa aset ruko bersangkutan telah berpindah kepemilikan secara sah lewat mekanisme lelang resmi di Bank Mandiri. Mengacu pada logika tersebut, pemenang lelang dianggap memiliki hak penuh atas aset yang telah dimenanginya.

Kendati memandang perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, Kejari terpantau tidak menerbitkan petunjuk formal untuk menghentikan kasus. Langkah yang diambil kejaksaan justru mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik kepolisian agar dilengkapi, baik dari segi pembuktian maupun keterangan saksi.

“Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena itu kan sudah milik mereka… Kami menunggu hasil penyidikan dari Polisi,” ujar Bukhari saat dikonfirmasi mengenai sikap pasif kejaksaan.

Pernyataan dari pihak Kejari Muaro Jambi tersebut langsung memicu bantahan keras dari kepolisian. Berdasarkan keterangan sumber dari Polsek Sungai Gelam yang enggan disebutkan identitasnya, penetapan status tersangka dalam pusaran kasus ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan telah melalui proses hukum yang diuji secara komprehensif.

Demi memperkuat konstruksi kasus, penyidik Polsek Sungai Gelam bahkan telah memeriksa serangkaian saksi ahli berskala nasional. Mereka melibatkan ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli ekonomi, hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, keabsahan penetapan tersangka ini juga sudah diuji secara resmi melalui jalur praperadilan yang diajukan oleh pihak terlapor. Hasilnya, pengadilan menolak gugatan praperadilan tersebut dan memenangkan langkah hukum kepolisian.

“Alhamdulillahnya kita menang di praperadilan,” ungkap sumber dari Polsek Sungai Gelam, Kamis (2/7/2026). “Kalau mereka benar-benar billing itu tidak ada unsur pidananya, kenapa pengadilan bisa mengesahkan penetapan tersangka? Artinya kan untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti itu sudah terpenuhi dan sah.”

Sebagai langkah pengamanan, saat ini polisi telah menyita gembok yang dirusak untuk dijadikan barang bukti utama. Di sisi lain, mesin gerinda yang diduga kuat dipakai untuk membongkar gembok tersebut masih berstatus dalam pencarian (DPB) lantaran belum diserahkan oleh pihak terlapor.

Pihak kepolisian juga memberikan catatan serius mengenai risiko buruk terhadap penegakan hukum jika tindakan eksekusi sepihak tanpa jalur pengadilan dianggap legal. Dalam perkembangannya, diketahui bahwa aksi eksekusi ruko tersebut dihadiri oleh pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat. Namun, agenda tersebut berlangsung tanpa kehadiran pemilik lama dan tanpa adanya penetapan eksekusi resmi dari pengadilan. Pihak tersangka sendiri tercatat baru mendaftarkan gugatan ke pengadilan setelah aksi pembongkaran paksa tersebut diproses secara hukum.

“Jadi, kalau memang mereka bilang tidak cukup unsur, berarti artinya setiap orang pemenang lelang besok-besok boleh main tabrak-tabrak aja ruko-ruko hasil menang lelang. Serta tanpa persetujuan pengadilan,” tegas pihak Polsek Sungai Gelam. Ia menambahkan bahwa di negara hukum, pemenang lelang atas objek yang masih dihuni tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Kondisi penanganan perkara yang jalan di tempat ini akhirnya memantik kritik pedas dari Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, menilai jalannya proses hukum kasus ini terasa janggal dan mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengulur-ulur waktu.

“Perlu dipertanyakan sikap dari Kejari Muaro Jambi. Apa sebenarnya yang ditutupi di balik ini semua?” kata Ridho, Jumat (3/7/2026). “Kami menduga kuat bahwa Kejari Muaro Jambi sengaja memperlambat kasus ini. Jangan sampai ada bermain mata dengan kasus ini.”

Hingga laporan ini dimuat, kasus gembok Tangkit masih tertahan di tengah ego sektoral: kepolisian kukuh memegang putusan praperadilan, sementara kejaksaan tetap bertahan pada argumen keperdataan lelang. Benturan perspektif ini dinilai merugikan dan menghambat kepastian hukum bagi para pencari keadilan.(tim)