Perangkat Desa Laporkan Kades Bengkolan Dua

 

Kerinci,lugasline.com-
Sejumlah perangkat Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, secara kolektif melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Bengkolan Dua, Anton Hidayat, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Pengaduan resmi itu ditandatangani hampir seluruh unsur perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa, tiga orang Kepala Seksi, dua Kepala Urusan, hingga empat Kepala Dusun. Laporan juga diperkuat dengan tanda tangan Ketua BPD Bengkolan Dua, Zaimun, lengkap dengan stempel resmi BPD. Menariknya, satu-satunya unsur perangkat yang tidak menandatangani laporan tersebut adalah Bendahara Desa.

Dalam dokumen pengaduan yang diterima Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, para pelapor memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, tidak adanya transparansi penggunaan Dana Desa kepada perangkat, khususnya terkait realisasi kegiatan dan pembayaran yang bersumber dari DD.

Selain itu, para perangkat mengaku tidak pernah menandatangani dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Sekretaris Desa juga disebut tidak pernah melakukan proses verifikasi, sehingga SPJ yang digunakan diduga bersifat fiktif.

Laporan tersebut turut menyinggung adanya dugaan kerja sama antara kepala desa dengan Kaur Keuangan, operator desa, serta Ketua TPK yang disebut memiliki hubungan kekerabatan. Tak hanya itu, kepala desa juga diduga melakukan penggelapan penghasilan tetap (SiLTAp) perangkat desa pada September 2025 tanpa alasan yang jelas, yang dinilai berpotensi sebagai praktik pungutan liar.
Salah seorang Kepala Dusun Bengkolan Dua, Yusman, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyatakan bahwa langkah pelaporan diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kejelasan hukum.
“Benar, kami sudah melaporkan Kepala Desa Bengkolan Dua ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Bengkolan Dua, Anton Hidayat, hingga berita ini diturunkan belum memberi klarifikasi.(ham)