Jambi, lugasline.com – Pemerintah Provinsi Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/124/ORG/SETDA/TAHUN 2026 tentang penggunaan Baju Melayu Jambi dalam rangka Hari Adat Melayu Jambi 2026. Surat tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah, dengan penetapan di Jambi pada 9 Juni 2026.
Surat edaran ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, perangkat daerah, staf ahli gubernur, serta instansi vertikal di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam ketentuannya, ASN dan Non-ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, dan instansi vertikal diimbau mengenakan Baju Melayu Jambi pada hari kerja selama 10–16 Juni 2026. Untuk pria menggunakan Baju Teluk Belango, peci hitam, dan sarung, sedangkan perempuan mengenakan Baju Kurung dan Tengkuluk.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari peringatan Hari Adat Melayu Jambi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 312/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3-2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.
Selain penggunaan pakaian adat, kepala perangkat daerah juga diminta memasang papan ucapan selamat Hari Adat Melayu Jambi yang akan ditempatkan di Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi pada 16 Juni 2026.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi, Arief Munandar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya memperkuat identitas budaya di lingkungan birokrasi.
“Melalui surat edaran ini, kita ingin Hari Adat Melayu Jambi benar-benar terasa di ruang-ruang pemerintahan. Baju Melayu bukan sekedar pakaian, tapi simbol jati diri, adab, dan penghormatan terhadap warisan budaya Jambi,” ujar Arief.
Ia menambahkan bahwa aparatur pemerintah memiliki peran penting sebagai teladan dalam pelestarian budaya daerah.
“Pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam merawat adat. Jika aparatur ikut mengenakan Baju Melayu Jambi, pesan budayanya akan lebih kuat sampai ke masyarakat,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap implementasi kebijakan ini dapat menghidupkan kembali nilai adat Melayu di lingkungan kerja pemerintahan, sekaligus memperkuat kebanggaan terhadap identitas budaya daerah di tengah modernisasi.(ham)






