Dijanjikan Februari : PPPK Kota Sungai Penuh Pertanyakan Rapelan Gaji yang Belum di Bayar

Sungai Penuh, lugasline.com – Pembayaran rapelan gaji bulan Januari 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kota Sungai Penuh masih menjadi tanda tanya besar. Para pegawai kini mempertanyakan komitmen pemerintah daerah yang belum juga merealisasikan hak tersebut (24/06/2026).

Meskipun hak gaji periode Februari hingga Juni 2026 telah diterima dengan lancar, satu bulan gaji di awal tahun justru luput dari pencairan. Janji pemerintah untuk membayarkannya dengan sistem rapel pada Februari lalu pun urung terealisasi.

Secara kronologis, administrasi kedinasan para PPPK ini sebenarnya sudah lengkap. Mereka memegang SK per 1 Oktober 2025, dilantik pada 23 Desember 2025, dan mulai aktif bekerja pada 29 Desember 2025. Adapun SPMT mereka tercatat berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026.

Meski seluruh persyaratan administratif terpenuhi sejak awal tahun, kejelasan nasib gaji bulan Januari belum juga menemui titik terang hingga akhir semester pertama tahun 2026.

“Yang belum dibayar itu hanya Januari saja, sementara Februari sampai Juni sudah masuk. Waktu itu dijanjikan dirapel di Februari, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap salah satu PPPK.

Para PPPK kini sangat mengharapkan keterbukaan dari Pemkot Sungai Penuh. Kekecewaan mereka makin bertambah karena mendapat informasi bahwa tenaga paruh waktu yang dilantik pada momen yang sama, sudah mencairkan rapelan gaji mereka untuk Januari hingga Maret sebelum hari raya Idulfitri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai keterlambatan pembayaran rapelan gaji Januari tersebut. (sal)