Agus Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Tidak Terima

Agus Kurnia

Sungai Penuh, lugasline.comSidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, terdakwa kasus pembunuhan yang mengguncang Kerinci, berlangsung panas dan menegangkan. Agus dituntut 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan terhadap Eli Jumini, warga Pelayang Raya, Sungai Penuh. Namun keluarga korban tidak puas, mereka menilai tuntutan jaksa terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kejamnya perbuatan terdakwa.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting dengan anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Suasana ruang persidangan yang terbuka untuk umum berubah riuh hingga sempat memicu kericuhan, sehingga pihak Polres Kerinci harus memperketat pengamanan.

Jaksa Penuntut Umum M. Haris membacakan tuntutan 15 tahun penjara dengan dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pembuktian unsur kesengajaan untuk pasal lain sangat tipis,” ujar Haris dalam persidangan, Rabu (19/11).

Dalam kasus ini, Agus dinilai terbukti membunuh korban di sebuah gudang pupuk miliknya di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Tragedi berdarah itu mengguncang masyarakat pada 2024 lalu, ketika mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

Agus sempat kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan oleh pihak kepolisian. Rekonstruksi kasus digelar pada 25 Juli 2025 dengan 21 adegan, menegaskan kronologi yang disebut brutal: korban dipukul berkali-kali hingga tewas di tempat.

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap dugaan motif: Agus disebut tersulut emosi karena korban menolak ajakannya dan menendang bagian vital terdakwa hingga ia gelap mata.

Di depan majelis hakim, Agus menyampaikan pembelaan lisan, memohon keringanan hukuman dengan alasan tidak berniat membunuh dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Haris menjelaskan:

Terdakwa mengakui sempat kabur karena takut setelah membunuh korban.”

Namun permohonan itu justru menyulut emosi keluarga korban. Tangis dan teriakan pecah di ruang sidang. Mereka menilai tuntutan 15 tahun terlalu ringan dibanding penderitaan korban dan sikap terdakwa yang sempat kabur ke luar negeri.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(ham)