Polres Kerinci Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 5 Tahun Terakhir

 

Kerinci, lugasline.com – Sebagai bukti nyata keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Kerinci menggelar pemusnahan barang bukti sabu dan ganja pada Selasa pagi (7/4/2026). Bertempat di halaman Mapolres Kerinci, prosesi ini dimulai pukul 09.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Gumuntar Aritonang.

Demi menjaga akuntabilitas, Polres Kerinci tidak bergerak sendiri. Pemusnahan ini disaksikan oleh jajaran perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, serta unsur pemerintah desa dan penasihat hukum. Kehadiran para mitra penegak hukum ini bertujuan memastikan bahwa seluruh proses hukum telah memenuhi standar operasional prosedur yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari kerja keras tim di lapangan sejak periode 2021 hingga 2026.

“Total terdapat 18 perkara yang ditangani, meliputi temuan masyarakat, pengungkapan ladang ganja, hingga perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujarnya.

IPTU Yandra juga merincikan bahwa dari rentetan perkara tersebut, ada kasus yang penyidikannya dihentikan karena bukti yang kurang kuat, serta beberapa kasus yang diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Seluruh narkotika yang dihancurkan hari ini telah mengantongi surat ketetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sebelum dimusnahkan secara terbuka di hadapan saksi, sebagian sampel barang bukti telah terlebih dahulu diuji di laboratorium BPOM Provinsi Jambi untuk memastikan validitas kandungannya.

Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti dan menjamin bahwa sistem penegakan hukum berjalan secara jujur. Setelah barang bukti hancur, seluruh pihak terkait membubuhkan tanda tangan pada berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang sah.

Agenda ini bukan sekadar seremoni formalitas. Polres Kerinci ingin mengirimkan sinyal kuat kepada para pengedar bahwa tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah mereka. Selain tindakan represif (penindakan), kepolisian berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi dan pencegahan demi masa depan masyarakat yang lebih bersih.

Kegiatan berakhir pada pukul 10.35 WIB dalam situasi yang tertib. Melalui pemusnahan yang transparan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin kokoh, sekaligus memicu kesadaran kolektif untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba hingga ke akar-akarnya. (tim)