Kerinci, lugasline.com – Dua desa di Kabupaten Kerinci, yakni Desa Semerah (Kecamatan Tanah Cogok) dan Desa Muara Hemat (Kecamatan Batang Merangin), kini berada dalam zona merah. Akibat kelalaian administrasi yang berulang, kedua desa ini terancam sanksi berat berupa penghentian total alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat (04/04/2026).
Hingga memasuki April 2026, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh mencatat bahwa kedua desa tersebut belum memulai proses pencairan tahap I tahun anggaran 2026.
Masalah ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan cerminan dari rekam jejak pengelolaan keuangan yang buruk:
- Desa Semerah: Tercatat tidak melakukan pencairan dana selama dua tahun berturut-turut (sejak 2024).
- Desa Muara Hemat: Tercatat absen melakukan pencairan sejak tahun 2025.
Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, memperingatkan bahwa konsekuensi dari pengabaian ini akan berdampak jangka panjang pada status desa,
“Jika Desa Semerah terus tidak mencairkan dana hingga tahun ketiga, maka pemerintah pusat berpotensi menghapus alokasi Dana Desa secara permanen pada tahun anggaran berikutnya”, ujarnya. Selain ancaman pemutusan dana, kelalaian ini secara langsung mengakibatkan:
- Lumpuhnya Pembangunan: Terhentinya proyek infrastruktur desa.
- Kegagalan Pemberdayaan: Program kesejahteraan masyarakat tidak dapat dijalankan.
- Kerugian Publik: Warga kehilangan hak atas layanan publik yang seharusnya didanai oleh negara.
KPPN memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum memasuki tenggat waktu final.
KPPN menegaskan bahwa Dana Desa bukanlah hak yang turun secara otomatis, melainkan anggaran yang menuntut tanggung jawab manajerial. Perangkat desa harus mengambil langkah proaktif sekarang juga untuk menyelamatkan anggaran desa demi kepentingan masyarakat luas. (ham)






