Jambi, lugasline.com — Wacana agar Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh keluar dari Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Pernyataan tersebut dinilai bukan solusi atas persoalan pemerataan pembangunan, melainkan justru membuka pertanyaan mengenai sejauh mana wakil rakyat telah menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan kepentingan daerah (15/09/2026).
Kritik itu disampaikan Habib Hidayat Putra, Presiden Himsak periode 2023–2024. Ia menilai persoalan ketimpangan anggaran maupun pembangunan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan politik yang tersedia, bukan dengan mendorong masyarakat untuk meninggalkan Provinsi Jambi.
Menurut Habib, anggota DPRD memiliki posisi strategis untuk mengawal kepentingan daerah, terutama dalam pembahasan anggaran, pengawasan program pemerintah, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan.
“Kalau memang ada ketidakadilan dalam anggaran, yang harus diperjuangkan adalah perubahan kebijakannya. Jangan justru daerahnya yang disuruh keluar,” kata Habib.
Sorotan Habib terutama diarahkan kepada enam anggota DPRD Provinsi Jambi yang berasal dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.
Ia mempertanyakan apakah enam kursi tersebut telah dimanfaatkan secara maksimal untuk mengawal kebutuhan masyarakat di wilayah paling barat Provinsi Jambi tersebut.
Bagi Habib, keberadaan enam wakil rakyat bukan sekadar angka dalam komposisi DPRD. Mereka memperoleh mandat langsung dari masyarakat dan memiliki ruang politik untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam setiap tahapan pembahasan kebijakan dan anggaran.
“Enam orang itu dipilih masyarakat untuk memperjuangkan daerahnya. Kalau pembangunan dianggap belum merata, pertanyaannya sederhana: apa yang sudah mereka perjuangkan?” ujarnya.
Menurutnya, jika para wakil rakyat tersebut merasa tidak mampu memperjuangkan kepentingan Kerinci dan Sungai Penuh di Provinsi Jambi, maka jangan masyarakat yang diminta meninggalkan provinsi.
“Kalau memang merasa tidak mampu memperjuangkan Kerinci dan Sungai Penuh, enam anggota DPRD dari dapil itu saja yang pindah ke Sumbar. Jangan masyarakat yang disuruh pindah karena wakilnya tidak mampu memperjuangkan kepentingan daerah,” tegasnya.
Habib menilai perdebatan mengenai apakah Kerinci dan Sungai Penuh berada di Jambi atau Sumatera Barat berpotensi menggeser persoalan utama.
Menurutnya, masyarakat justru berhak mendapatkan penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan anggaran dan kebijakan pembangunan yang selama ini berlangsung di tingkat provinsi.
Jika terdapat program pembangunan yang dinilai tidak berpihak kepada Kerinci dan Sungai Penuh, DPRD memiliki kewenangan untuk mempertanyakannya.
“Kalau programnya tidak tepat, koreksi. Kalau anggarannya kurang, perjuangkan. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakat, gunakan fungsi pengawasan. Itu kerja DPRD,” katanya.
Ia menilai tidak tepat apabila persoalan pembangunan kemudian diarahkan menjadi persoalan status wilayah.
“Jangan sampai masyarakat dibuat seolah-olah harus menanggung akibat dari sesuatu yang sebenarnya masih bisa diperjuangkan melalui kewenangan DPRD,” sambung Habib.
Habib juga menyoroti persoalan pemerataan pembangunan di era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.
Menurutnya, jika masih ditemukan ketimpangan pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh, kondisi tersebut semestinya menjadi agenda utama enam anggota DPRD dari dapil tersebut.
Ia menilai wakil rakyat seharusnya tampil paling depan ketika kepentingan daerah diperjuangkan dalam forum pembahasan anggaran maupun rapat-rapat DPRD.
“Kalau memang ada persoalan pembangunan sejak kepemimpinan Al Haris, itu seharusnya menjadi ruang bagi enam anggota DPRD untuk menunjukkan perjuangannya. Masyarakat membutuhkan hasil, bukan hanya pernyataan,” katanya.
Habib menegaskan, kritik terhadap DPRD bukan berarti menolak aspirasi mengenai pemerataan pembangunan.
Sebaliknya, menurut dia, aspirasi tersebut memang harus disuarakan. Namun, perjuangan itu harus dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan wakil rakyat.
“Saat KUA-PPAS Dibahas, Apa yang Diperjuangkan?”
Habib kemudian mempertanyakan proses pembahasan anggaran yang menjadi salah satu ruang penting bagi DPRD untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Ia mempertanyakan apa saja yang dikawal oleh enam anggota DPRD tersebut ketika KUA-PPAS, RAPBD, hingga program masing-masing organisasi perangkat daerah dibahas.
“Ketika KUA-PPAS dibahas, apa yang diperjuangkan? Ketika RAPBD dibahas, apa yang dikawal untuk Kerinci dan Sungai Penuh? Ketika program OPD dibahas, apa yang diperjuangkan?” katanya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena ketimpangan anggaran tidak semestinya baru dipersoalkan setelah seluruh proses penganggaran selesai.
“Kalau setelah anggaran berjalan baru mengatakan tidak adil, masyarakat juga berhak bertanya apa yang dilakukan ketika proses pembahasannya berlangsung,” ujarnya.
Habib juga mengingatkan agar DPRD tidak kehilangan daya kritis ketika berhadapan dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, wakil rakyat memiliki mandat untuk mengontrol jalannya pemerintahan sekaligus memperjuangkan kepentingan konstituennya.
“Kalau pemerintah salah, kritik. Kalau anggaran tidak sesuai kebutuhan daerah, perjuangkan. Kalau pembangunan tidak merata, gunakan fungsi pengawasan,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berujung pada wacana meninggalkan Provinsi Jambi.
Bagi Habib, pemisahan wilayah bukanlah jawaban atas lemahnya perjuangan politik di tingkat provinsi.
“Jangan ketika menghadapi persoalan kemudian solusinya justru meninggalkan provinsi. Hadapi persoalannya dan perjuangkan melalui kewenangan yang ada,” tegasnya.
Habib menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah memilih antara Jambi atau Sumatera Barat.
Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah wakil rakyat yang telah memperoleh mandat masyarakat benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan daerahnya.
“Pada akhirnya bukan soal Kerinci dan Sungai Penuh harus di Jambi atau Sumbar. Yang harus dijawab adalah apakah enam anggota DPRD dari dapil tersebut sudah menjalankan mandat masyarakat secara maksimal,” pungkasnya.
Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang adil sekaligus berhak mempertanyakan kinerja wakil rakyat yang mereka pilih.
Sebab, ketika ketimpangan pembangunan dijadikan alasan untuk mendorong sebuah daerah keluar dari provinsi, publik juga layak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh jalur perjuangan melalui DPRD sudah benar-benar digunakan sebelum wacana pindah provinsi dilemparkan kepada masyarakat? (tim)






