Wajib Cek Ulang! Nusron Tunjuk Data Lama (1961-1997) Biang Kerok Sertifikat Ganda

Jakarta, lugasline.com – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa biang kerok sertifikat ganda adalah data tanah lama (1961-1997) yang belum masuk ke sistem digitalisasi.

Hal ini membuat bidang tanah terlihat ‘kosong’ dalam database, memicu tumpang tindih kepemilikan.
Nusron mendesak kepala daerah menginstruksikan camat hingga RT/RW agar warganya segera memutakhirkan sertifikat lama di kantor BPN untuk mencegah konflik di masa depan.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, memutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan masalah tumpang tindih terjadi karena produk lama yang belum didigitalisasi:

“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” jelas Nusron.

Masyarakat didorong memanfaatkan aplikasi resmi Sentuh Tanahku untuk pengecekan awal data. Nusron menegaskan imbauan pentingnya pemutakhiran data:
“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya.

“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambah Nusron.(*)